7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Agama Islam, Perhatikan Larangan Ini Sebelum Melangsungkan Pernikahan
7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Agama Islam, Perhatikan Larangan Ini Sebelum Melangsungkan Pernikahan
7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Agama Islam, Perhatikan Larangan Ini Sebelum Melangsungkan Pernikahan /Pixels/Andrew Ashraf/–
Gosipin- Ajaran Islam telah mengatur seluruh kehidupan umat muslim tak terkecuali urusan menikah.
Berikut adalah 7 jenis pernikahan yang dilarang menurut ajaran Islam dilansir Youtube Kepo Syariah dan Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Sebagai seorang muslim tentunya hal ini sangat penting untuk diketahui bukan? Ini dia 7 pernikahan yang dilarang menurut islam.
Nikah Syighar
Definisi nikah syighar ini telah disebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”
Nikah syighar adalah seorang wanita yang dinikahkan walinya dengan laki-laki tanpa diberikan mahar.
Pernikahan tersebut atas dasar perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.
Menurut hadits-hadits shahih tersebut menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar.
Nikah Tahlil
Pernikahan yang dilarang selanjutnya adalah nikah tahlil yakni, menikahnya seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya.
Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallala lahu,”
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah terjadi apabila seorang laki-laki menikahi wanita tertentu dengan batas waktu tertentu dengan menyerahkan imbalan berupa uang maupun sesuatu yang lain.
Kasarnya pernikahan tersebut biasanya disebut nikah sementara atau nikah terputus. Pernikahan ini memiliki jangka tentu, sau hari, tiga hari, sepekan, atau setahun.
Jenis pernikahan seperti ini sangat dilarang dalam ajaran Islam. Apabila nekat dilakukan, maka nikahya batal.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.”
Nikah Urfi’
Nikah urfi’ adalah pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan namun tidak tertulis dan terdata dan tidak ada bukti bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan.
Hal yang mendorong munculnya pernikahan semacam ini adalah pergaulan bebas dan minimnya pengawasan dari orang tua. Pernikahan ini biasa nya diam-diam dan disembunyikan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فصْل ما بين الحلال والحرام الدف والصوت في النكاح " رواه الترمذي ( 1088 ) والنسائي ( 3369 ) وابن ماجه ( 1896 ) . وحسَّنه الشيخ الألباني في " إرواء الغليل " ( 1994(
“Yang membedakan antara yang halal dan yang haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan”. (HR. Tirmidzi: 1088, Nasa’i: 3369 dan Ibnu Majah: 1896 dan dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Irwa’ Ghalil: 1994)
Nikah dengan Wanita Kafir Selain Yahudi dan Nasrani
Surat Al-Baqarah ayat 221
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran,”
Ayat tersebut menjelaskan bahwasanya orang musyrik dan kafir tidak boleh dinikahi oleh orang Muslim
Nikah dalam Masa ‘Iddah
Dilansir dari Kemenag, wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika.
Sejatinya dia masih istri sah dari suaminya yang sewaktu-waktu bisa saja menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya.
Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir.
Nabi mencap para wanita yang menuntut bercerai tanpa alasan yang jelas, apalagi karena motif ingin menikah dengan laki-laki lain menyebut wanita tersebut sebagai wanita munafik.
Pernikahan Poliandri
Dalam ajaran agama islam memperbolehkan poligami, namun tidak dengan poliandri (lebih dari satu suami).
Poliandri haram hukumnya, hal tersebut diatur dalam surat An Nisa ayat 24 (Syarifuddin, 2006: 126-127) yang berbunyi:
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. An Nisa’: 24).
Itulah 7 Jenis pernikahan yang dilarang menurut ajaran Islam. Tentunya mengetahui larangan pernikahan ini perlu diketahui agar kita bisa mengetahui jenis pernikahan apa saja yang tidak boleh dilangsungkan oleh umat muslim.***
Posting Komentar untuk "7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Agama Islam, Perhatikan Larangan Ini Sebelum Melangsungkan Pernikahan"