Banyak yang Belum Tahu! Ini Sejarah dan Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut KH Said Aqil Siradj
Banyak yang Belum Tahu! Ini Sejarah dan Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut KH Said Aqil Siradj
Gosipin-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof Dr KH Said Aqil Siroj mengatakan bahwa Maulid Nabi boleh disebut Maulid dan Maulud. Menurutnya, jika Maulid yang umat Muslim hormati adalah pada hari di mana dilahirkannya junjungan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Maulud yang umat Muslim hormati adalah bayinya yang dilahirkan dari Sayyidah Aminah yaitu Nabi Muhammad SAW.
"Maulid boleh, Maulud boleh," ujar Kiai Said dalam Maulid Akbar virtual PBNU di Masjid Istiqlal Jakata, yang diunggah channel YouTube TVNU pada 23 November 2020.
Menurut Kiai Said, Maulid Nabi pertama kali diadakan oleh Al Muiz Lidinillah, Khalifah Fatimiyah yang membangun Khilafah di Mesir pada tahun 361 Hijriah yang membangun Kota Kairo. Beliau juga menegaskan bahwa memperingati Maulid Nabi termasuk merupakan Sunnah Taqririyah.
Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah ini menjelaskan bahwa sunnah terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, Sunnah Qauliyah, yaitu perkataan atau sabda Rasulullah SAW.
Kedua, Sunnah Fi’liyah, yaitu segala perilaku atau sikap Rasulullah SAW.
Ketiga, perilaku atau sikap yang bukan Rasulullah SAW, tetapi dibenarkan oleh beliau.
Kiai Said kemudian mencontohkan Sunnah Taqririyah dengan kisah Sayyidina Bilal bin Rabah yang pernah melaksanakan salat dua rakaat setelah wudhu. Saat itu Rasulullah SAW bertanya tentang salat apa yang diamalkan Bilal dan mendapatkan legitimasi pembenaran dari Rasulullah SAW.
Selain itu, Kiai Said juga menceritakan bahwa dulu Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan untuk memuji dirinya. Tetapi ketika ada orang yang memuji Rasulullah SAW, beliau tidak melarangnya.
Menurut Kiai Said, setelah Ka’ab bin Zuhair memuji-muji Rasulullah SAW, beliau tidak melarangnya. Bahkan Rasulullah SAW memberikan hadiah selimut yang sedang dipakai beliau. Menurut Kiai Said selimut tersebut memiliki motif yang bergaris-garis.
"Selimut bergaris-garis bahasa Arabnya Burdah, kalau selimut polos bahasa Arabnya Bathtoniyyah," kata pria kelahiran Cirebon itu.
Kiai Said menyebut sampai saat ini selimut Rasulullah SAW yang diberikan kepada Ka'ab bin Zubair masih ada di Museum Topkapi Istanbul Turki. Sehingga dari situ ketika ada kasidah memuji-muji Nabi Muhammad SAW, disebut Kasidatul Burdah.
Sekian,wassalam.......
Posting Komentar untuk "Banyak yang Belum Tahu! Ini Sejarah dan Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut KH Said Aqil Siradj"