Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dianggap Perbuatan Rendah, Benarkah Orang Murtad Layak Dibunuh? Begini Penjelasan Zakir Naik

Dianggap Perbuatan Rendah, Benarkah Orang Murtad Layak Dibunuh? Begini Penjelasan Zakir Naik

Gosipin– Belakangan, perbincangan soal murtad menjadi cukup hangat di tengah netizen usai Sukmawati Soekarnoputri pindah agama dari Islam ke Hindu.

Banyak masyarakat yang kemudian mulai bertanya-tanya terkait kasus murtad dalam ajaran agama Islam.

Bahkan, tak sedikit yang tampak penasaran bahwa benarkah seseorang yang murtad alias keluar dari agama Islam layak dibunuh?

Rupanya penjelasan tentang hal tersebut pernah dibahas oleh Zakir Naik yang mencoba meluruskan asumsi salah mengenai hukum murtad dalam ajaran Islam.

Kala itu, Zakir Naik merespons audiens yang bertanya, ‘Benarkah orang murtad harus atau boleh dibunuh?’

“Berdasarkan pengetahuanku, aku menemukan bahwa seorang murtad, seseorang yang pindah dari agama Islam harus dibunuh. Padahal, Alquran berkata, bahwa tak ada larangan dalam beragama. Tolong jelaskan itu,” ujar sang audiens yang merupakan seorang non Muslim dalam tayangan di kanal Youtube Lampu Islam, dikutip terkini.id via Hops padaKamis 28, Oktober 2021.

Mendengar pertanyaan itu, Zakir Naik lantas bangkit dari duduknya, meraih mikrofon di dekatnya, dan berusaha menjawabnya sejelas serta seringkas mungkin.

“Berkenaan membunuh orang murtad, ada perbedaan pendapat. Sebagian ulama berkata Muslim yang murtad harus dibunuh, tapi sebagian lainnya berkata ‘tidak, mereka hanya boleh dibunuh jika menyebarkan agama barunya’. Ada perbedaan pendapat.”

Lebih lanjut, Zakir Naik pun memastikan bahwa tak ada paksaan beragama dalam ajaran Islam. Apalagi sampaiengancam seseorang untuk memeluk kepercayaan tersebut juga tak dibenarkan.

“Tidak ada paksaan dalam agama, tidak ada yang bisa memaksa orang masuk Islam dengan ancaman,” tegasnya.

Meski dianggap rendah, tetapi menurut Zakir Naik, sama sekali tak ada paksaan kepada orang lain untuk memeluk agama Islam.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa menyebarkan agama baru kepada rekan-rekan yang beragama Islam barulah benar-benar dilarang. Sebab, itu merupakan suatu pengkhianatan.

“Dalam Islam, jika seseorang meninggalkan agama dan menyebarkan agama yang salah, ini seperti pengkhianatan dan dalam Islam hukumannya mati.”

Namun, perlu diketahui bahwa hukuman tersebut tentu saja tak bisa diberikan oleh manusia biasa.

"Hukuman mati tak boleh diberikan oleh manusia biasa. Ia harus di pengadilan resmi, seorang qadhi (hakim) harus ditunjuk. Qadhi dari negara Islam, bukan negara biasa. Ia juga harus melihat situasinya, baru dia bisa diberikan hukuman mati,” tandas Zakir Naik.

Sekian,Wassalam....

Posting Komentar untuk "Dianggap Perbuatan Rendah, Benarkah Orang Murtad Layak Dibunuh? Begini Penjelasan Zakir Naik"