Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?

Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?



Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?./* / instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

Gosipin - Ustadz Abdul Somad jelaskan mengenai hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan atau janda.

Dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad mengatakan kalau apabila ada seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita yang perawan atau masih gadis.

Kemudian setelah menikah ternyata wanita tersebut sudah tidak perawan lagi atau janda keperawanannya oleh orang lain diluar dari pada pernikahan tersebut.

Bolehkah langsung ditalak? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube As-salaam Studio pada Selasa 23 Juli 2019.

Menurut Ustadz Abdul Somad pernikahan merupakan hal sakral yang akan mengikat seorang laki-laki dan seorang perempuan sepanjang pernikahan mereka yang dapat berarti seumur hidup mereka.

Namun, Ustadz Abdul Somad mengatakan jika baru saja menikah ternyata suami baru mengetahui bahwa istrinya menyimpan rahasia yang membuatnya kecewa apa yang harus dilakukan?

Padahal sedari awal ia telah menginginkan istri yang masih perawan sebagai bentuk menjaga kehormatannya, namun yang didapati justru sebaliknya.

Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayyid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawa Ibnu Taimiyah.

Ia menyampaikan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut.

Namun, setelah ijab qobul diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah.

"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan maka dia punya hak untuk fasah, fasah artinya pembatalan pernikahan," kata Ustadz Abdul Somad.

Meski laki-laki tersebut kecewa karena merasa tertipu dan secara syar'i memiliki hak fasah, namun ada adab yang harus diikuti.

Setelah ia mengetahui istrinya tidak perawan, maka laki-laki menghadaplah pada walinya untuk menyampaikan hal tersebut dan menggunakan hak fasahnya.

"Bapak gak perlu (kasih) tahu orang lain ini, bilang-bilang ini, cerita ini," kata Ustadz Abdul Somad.

Terlebih jika aib tersebut dibagikan melalui sosial media, misalnya Facebook (FB).

"Jangan langsung diekspos ke FB!" ingatnya.

Tidak perlu membuat status atau story yang yang menyiratkan kekecewaan akan hal tersebut.

"Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syar'i agama Islam," lanjut dia.

Kendati demikian jika sang suami mau menerima kekurangan istri tersebut, mereka tetap bisa melanjutkan.

"Yang penting di awal itu jangan ada dusta," kata Ustadz Abdul Somad. ***


Posting Komentar untuk "Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?"