Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Menikah dengan Orang yang Beda Agama
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Menikah dengan Orang yang Beda Agama
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Menikah dengan Orang yang Beda Agama. /Tangkapan layar youtube.com/AL-HUJJAH Dakwah Islam
Gosipin - Menikah dalam islam dimaknai sebagai penyempurnaan dari separuh agama.
Namun, apa yang terjadi jika pernikahan yang terjalin berasal dari dua agama yang berbeda. Bagaimana sudut pandang islam menilai hal tersebut?
Ustadz Adi Hidayat secara tegas menjelaskan bagaimana hukum orang islam yang menikah dengan orang berbeda agama.
Dilansir gosipin dari unggahan video di kanal youtube AL-HUJJAH Dakwah Islam dengan judul "Tazkiyatun Nafs (bag.4) | Ust. Adi Hidayat, Lc : Samudra Ilmu" pada tanggal 9 September 2016.
Dalam islam, menikah dengan orang yang berbeda agama hukumnya adalah haram. Hal ini jelas tercantum dalam quran surat al-baqarah ayat 221:
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Wa lā tangkiḥul-musyrikāti ḥattā yu`minn, wa la`amatum mu`minatun khairum mim musyrikatiw walau a'jabatkum, wa lā tungkiḥul-musyrikīna ḥattā yu`minụ,
wa la'abdum mu`minun khairum mim musyrikiw walau a'jabakum, ulā`ika yad'ụna ilan-nāri wallāhu yad'ū ilal-jannati wal-magfirati bi`iżnih, wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la'allahum yatażakkarụn
Artinya :
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman."
"Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Dalam ayat tersebut jelas bahwasanya Allah SWT melarang seorang mukmin menikahi laki laki atau perumpan yang musrik atau tidak beriman.
Musyrik berarti menyekutukan Allah, menganggap bahwa Allah itu ada 3. Dan menganggap bahwa Allah beranak.
Maka hukumnya jika melaksanakan pernikahan dengan orang yang beda agama adalah maksiat, sepanjang pernikahannya adalah zina.
Jika pernikahan tersebut kemudian dilanjutkan hingga memiliki anak, maka anakna pun ikut berdosa karena perbuatan orangtuanya.
Beda hal nya dengan kisah Nabi Nuh dan Asiah yang membina rumah tangga bersama orang yang kafir. Kias ini merupakan sesuatu hal yang berbeda dan tidak bisa dibandingkan.
Nabi Nuh mendapat hidayah, diutus menjadi nabi dan rosul ketia Nabi Nuh sudah menikah dengan istrinya.
Tatkala Nabi Nuh mengajak istri dan anaknya, kemudian mereka ingkar dan kafir sehingga kata Allah SWT: Innahu laisa min ahlik. Mereka bukanlah anggota keluargamu
Begitu pula dengan kisah Asiah yang mendapatkan hidayah dari Nabi Musa ketika ia telah berumah tangga dengan fir'aun.
Dua kisah ini menggambarkan perbedaan keyakinan dalam rumah tangga yang terjadi karena datangnya hidayah ketika telah menikah.
Berbeda apabila orang yang sebelum menikah sudah beriman kemudian ia memilih untuk menikah dengan orang yang berbeda keyakinan.
Maka dipastikan orang tersebut berdosa dan hukumnya haram.
Menurut Buya Hamka, orang yang terjebak dengan kemunafikan yang paling tinggi adalah orang datang pada tempat peribadatan orang lain.
Menikah berbeda agama itu berarti menjalin hubungan dalam keadaan hati yang saling mengingkati.
Wallahu a'lam bish shawab.***
Posting Komentar untuk "Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Menikah dengan Orang yang Beda Agama"